Minggu, 10 Februari 2008

TAMBAHAN CATATAN KULIAH UNTUK TEORI HUKUM


Oleh
Sudikno Mertokusumo


DISIPLIN
Apakah disiplin itu? Disiplin berarti ta'at, patuh, keta'atan atau kepatuhan pada peraturan. Akan tetapi kata disiplin lebih dikenal juga dengan bentuk majemuknya yaitu “disiplin ilmu” Jadi disiplin sering diartikan sebagai disiplin ilmu. Disiplin ilmu atau disiplin ilmiah menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah cara pendekatan yang mengikuti ketentuan yang pasti dan konsisten untuk memperoleh ketentuan yang pasti dan konsisten untuk memperoleh pengertian dasar yang menjadi sasaran studi.

Menurut Djojodigoeno (1971) disiplin ilmu adalah uraian atau ajaran yang memberi tahu kepada kita bagaimana seharusnya segala sesuatu itu. Disiplin adalah ilmu yang menguraikan tentang arah atau pedoman disipliner, yaitu tentang bagaimana kita harus bertindak untuk mendapatkan manfaat tentang apa yang kita ketahui.
Disiplin analitis merupakan sistem ajaran yang analitis yang menganalisis serta menjelaskan segala gejala yang dihadapi: sosiologi, psikologi, ekonomi.
Disiplin preskriptif merupakan ajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya dilakukan dalam menghadapi kenyataan tertentu: ilmu hukum (dogmatik hukum)

DISIPLIN HUKUM:
FILSAFAT HUKUM
Pesannya: Mengapa segala sesuatu itu seperti adanya, dan tidak lain/berbeda?
Sifatnya: Reflektif/Spekulatif
Kegiatannya: Perumusan nilai/Perenungan nilai

POLITIK HUKUM
Pesannya: Bagaimanakah memperbaiki/mengubah keadaan?
Sifatnya: Eksploratif/Eksplikatif
Kegiatannya: Penerapan nilai

TEORI HUKUM
Pesannya: Demikianlah adanya
Sifatnya: Interdispliner/Eksplikatif
Kegiatannya: Pemecahan masalah secara konkret

DOGMATIK HUKUM
Pesannya: Demikianlah hendaknya anda berbuat!
Sifatnya: Sintetis
Kegiatannya: Pemecahan masalah secara yuridis

ILMU HUKUM EMPIRIK
Pesannya: Demikianlah adanya
Sifatnya: Empirik/Eksplikatif
Kegiatannya: Pemecahan masalah secara konkret


Acuan
Djojodigoeno, M.M., 1971, Wat is recht?, Untag University Press
Purnadi Purbacaraka dan Chidir Ali, 1980, Disiplin Hukum, Penerbit Alumni
---ooOoo---


Acuan
Algra, N. E.-, dan K. van Duyvendijk, 1981, Rechtsaanvang, H. D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijn
Franken, H.-, dan teman-teman, 1985, InLeiden tot de rechtswetenschap, Gouda Quint b.v. Arnhem
Kraan, K.J.-, 1981, Syllabus Rechstsysteem, Centrale Drukkerij Universiteit Amsterdam
Mertokusumo. Sudikno, 2006, Penemuan hukum, Liberty

--oo0oo--

6 komentar:

Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH. mengatakan...

Artikel ini menambah wawasan.Dapatkah disebutkan literatur lainnya?

Unknown mengatakan...

Profesor Yth,
Setelah membaca tambahan catatan kuliah untuk teori hukum ini dan kesempatan bertatap muka dengan Profesor pada saat kuliah perdana MHUGM-Kelas Jakarta. Artikel dan materi kuliah perdana Profesor sangat mendalam. Semoga Profesor sehat selalu dan panjang umur. Tuhan Memberkati.

LKHS FH UNSOED mengatakan...

Profesor Yth,
Namaku Angga Afriansha.AR

Saat ini aku kuliah di Fakultas Hukum UNSOED, sebenarnya aku haus dengan pengetahuan hukum terutama yang berkaitan dengan metode penelitian hukum, aku biasanya belajar dengan berdiskusi dan aku mohon Prof berkenan untuk memberi alamat ataupun nomor hp yang dapat aku hubungi. emailku angga_mars@yahoo.com.

Saat ini aku giat menulis di blog organisasiku yaitu lkhs.blogspot.com

Mohon Profesor memenuhi permintaanku. Terima kasih

Atho B Smith mengatakan...

Uraian diatas masih bersifat umum, artinya, ia masih dapat dikembangkan sesuai disiplin ilmu hukum yang ada. Misalnya teori hukum tatanegara, teori hukum pidana, dsb, Dengan demikian akan terlihat perbedaannya dengan filsafat hukum dan politik hukum. Bukankah begitu, prof.?

Unknown mengatakan...

hukum tambahan coba terangkan pa....

intranspublishing mengatakan...

Salam kenal,, ada buku2 KHUSUS hukum tahun 2012 menarik. download skg disini; http://www.4shared.com/get/kDDNuE2o/KATALOG_BUKU_INTRANS_2012.html

Salam kenal,, ada buku2 KHUSUS hukum tahun 2012 menarik. download skg disini; http://www.4shared.com/get/kDDNuE2o/KATALOG_BUKU_INTRANS_2012.html