Selasa, 13 Mei 2008

CARANYA MENEMUKAN HUKUM



Bagaimanakah caranya menemukan hukum yang baik?
oleh Sudikno Mertousumo

Ada yang bertanya bagaimanakah caranya menemukan hukum yang baik.
Tugas hakim tidak hanya bersifat rasional atau ilmiah saja, tetapi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari hakim juga didukung oleh hati nuraninya, oleh emotional quotientnya. Kegiatan


menemukan hukum bukan semata-mata merupakan

egiatan rasional atau ilmiah tetapi didukung oleh hati nurani, emotional quotient Von Savigny mengatakan bahwa interpretasi (menemukan hukum) merupakan suatu seni, seni yang baik dan patut (ars boni et aequi): "eine Kunst, die sich ebensowenig als irgend eine andere, durch regeln mitteilen oder erwerben lastz" (v. Dijk et al., 1985: 463). Penemuan hukum dimulai setelah peristiwa konkretnya dibuktikan.Setelah itu dicari sumber hukumnya. Untuk penemuan hukum tidak ada pedoman umumnya. Semuanya tergantung pada peristiwa konkretnya. Kalau suatu peristiwa konkret tidak diatur secara khusus, maka hukumnya harus dicari dengan mencari peraturan yang mengatur peristiwa khusus yang mirip dengan peristiwa yang hendak dicari hukumnya dengan jalan argumentasi (argumentum a contrario atau argumentum per analogiam). Kalau peristiwanya tidak diatur sama sekali dalam undang-undang maka harus dipertanyakan "apakah peristiwa konkretnya itu bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum tidak (problemoriented thinking?" Kalau tidak untuk apa dilarang? Hakim harus berorientasi kepada sumber hukum, harus mengacu kepada sumber hukum terutama undang-undang, hakim dilarang melanggar undang-undang (system oriented thinking). baru kalau undang2nya tidak mengatur ia boleh langsung mengacu kepada peristiwa konkretnya (problem oriented thinking).

ooOoo

Minggu, 10 Februari 2008

TAMBAHAN CATATAN KULIAH UNTUK TEORI HUKUM


Oleh
Sudikno Mertokusumo


DISIPLIN
Apakah disiplin itu? Disiplin berarti ta'at, patuh, keta'atan atau kepatuhan pada peraturan. Akan tetapi kata disiplin lebih dikenal juga dengan bentuk majemuknya yaitu “disiplin ilmu” Jadi disiplin sering diartikan sebagai disiplin ilmu. Disiplin ilmu atau disiplin ilmiah menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah cara pendekatan yang mengikuti ketentuan yang pasti dan konsisten untuk memperoleh ketentuan yang pasti dan konsisten untuk memperoleh pengertian dasar yang menjadi sasaran studi.

Menurut Djojodigoeno (1971) disiplin ilmu adalah uraian atau ajaran yang memberi tahu kepada kita bagaimana seharusnya segala sesuatu itu. Disiplin adalah ilmu yang menguraikan tentang arah atau pedoman disipliner, yaitu tentang bagaimana kita harus bertindak untuk mendapatkan manfaat tentang apa yang kita ketahui.
Disiplin analitis merupakan sistem ajaran yang analitis yang menganalisis serta menjelaskan segala gejala yang dihadapi: sosiologi, psikologi, ekonomi.
Disiplin preskriptif merupakan ajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya dilakukan dalam menghadapi kenyataan tertentu: ilmu hukum (dogmatik hukum)

DISIPLIN HUKUM:
FILSAFAT HUKUM
Pesannya: Mengapa segala sesuatu itu seperti adanya, dan tidak lain/berbeda?
Sifatnya: Reflektif/Spekulatif
Kegiatannya: Perumusan nilai/Perenungan nilai

POLITIK HUKUM
Pesannya: Bagaimanakah memperbaiki/mengubah keadaan?
Sifatnya: Eksploratif/Eksplikatif
Kegiatannya: Penerapan nilai

TEORI HUKUM
Pesannya: Demikianlah adanya
Sifatnya: Interdispliner/Eksplikatif
Kegiatannya: Pemecahan masalah secara konkret

DOGMATIK HUKUM
Pesannya: Demikianlah hendaknya anda berbuat!
Sifatnya: Sintetis
Kegiatannya: Pemecahan masalah secara yuridis

ILMU HUKUM EMPIRIK
Pesannya: Demikianlah adanya
Sifatnya: Empirik/Eksplikatif
Kegiatannya: Pemecahan masalah secara konkret


Acuan
Djojodigoeno, M.M., 1971, Wat is recht?, Untag University Press
Purnadi Purbacaraka dan Chidir Ali, 1980, Disiplin Hukum, Penerbit Alumni
---ooOoo---


Acuan
Algra, N. E.-, dan K. van Duyvendijk, 1981, Rechtsaanvang, H. D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijn
Franken, H.-, dan teman-teman, 1985, InLeiden tot de rechtswetenschap, Gouda Quint b.v. Arnhem
Kraan, K.J.-, 1981, Syllabus Rechstsysteem, Centrale Drukkerij Universiteit Amsterdam
Mertokusumo. Sudikno, 2006, Penemuan hukum, Liberty

--oo0oo--