Selasa, 13 Mei 2008

CARANYA MENEMUKAN HUKUM



Bagaimanakah caranya menemukan hukum yang baik?
oleh Sudikno Mertousumo

Ada yang bertanya bagaimanakah caranya menemukan hukum yang baik.
Tugas hakim tidak hanya bersifat rasional atau ilmiah saja, tetapi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari hakim juga didukung oleh hati nuraninya, oleh emotional quotientnya. Kegiatan


menemukan hukum bukan semata-mata merupakan

egiatan rasional atau ilmiah tetapi didukung oleh hati nurani, emotional quotient Von Savigny mengatakan bahwa interpretasi (menemukan hukum) merupakan suatu seni, seni yang baik dan patut (ars boni et aequi): "eine Kunst, die sich ebensowenig als irgend eine andere, durch regeln mitteilen oder erwerben lastz" (v. Dijk et al., 1985: 463). Penemuan hukum dimulai setelah peristiwa konkretnya dibuktikan.Setelah itu dicari sumber hukumnya. Untuk penemuan hukum tidak ada pedoman umumnya. Semuanya tergantung pada peristiwa konkretnya. Kalau suatu peristiwa konkret tidak diatur secara khusus, maka hukumnya harus dicari dengan mencari peraturan yang mengatur peristiwa khusus yang mirip dengan peristiwa yang hendak dicari hukumnya dengan jalan argumentasi (argumentum a contrario atau argumentum per analogiam). Kalau peristiwanya tidak diatur sama sekali dalam undang-undang maka harus dipertanyakan "apakah peristiwa konkretnya itu bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum tidak (problemoriented thinking?" Kalau tidak untuk apa dilarang? Hakim harus berorientasi kepada sumber hukum, harus mengacu kepada sumber hukum terutama undang-undang, hakim dilarang melanggar undang-undang (system oriented thinking). baru kalau undang2nya tidak mengatur ia boleh langsung mengacu kepada peristiwa konkretnya (problem oriented thinking).

ooOoo