Rabu, 06 Agustus 2014

Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah

Karya : Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Kata Pengantar : Prof. Dr. Siti Ismiati Jenie, S.H.,C.N.
Penyunting Ahli : Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum
Terbit : 2014
Hal : 110
ISBN : 978-602-7821-20-0

Tidak dapat dipungkiri bahwa dewasa ini terdapat banyak sekali kasus mengenai perbuatan-perbuatan pemerintah yang secara subtansial dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum. namun, karena didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh negara, perbuatan ini tidak dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. keadaan semacam ini jelas menimbulkan kerugian dan rakyat yang pada akhirnya menimbulkan berbagai gejolak sosial dan bahkan berujung pada tindakn-tindakan yang bersifat anarkis.

Buku ini diangkat dari karya ilmiah penulis yang membahas persoalan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah secara komprehensif. pembahasan dimulai dari perkembangan defenisi perbuatan melawan hukum dalam hukum adat sampai uraian dan analisis terhadapap perkembangan putusan-putusan pengadilan mengenai perbuatan melawan hukum dari pemerintah sejak jaman Hindia Belanda sampai dekade pertama masa kemerdekaan

keluasan dan kedalam uraian maupun pembahan dalam karya ilmiah, serta beragamnya kepustakaan yang menjadi acuan menjadikan buku ini patut untuk dipergunakan sebagai pisau analisis untuk mencari solusi bagi berbagai kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah dewasa ini. disamping itu, karya ilmiah ini juga menjadi "peninggalan" yang sangat berharga dari seorang guru besar kepada murid-muridnya yang bergerak dalam berbagai profesi hukum maupun yang sedang mempelajari ilmu hukum.

Selasa, 18 Februari 2014

Bab - Bab Tentang Penemuan Hukum

Karya : Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dan Prof.  Mr. A. Pitlo
Terbit : 2013
Hal     : 145
ISBN : 978-979-491-050-4

Penemuan Hukum adalah suatu kegiatan terutama dari hakim dalam melaksanakan undang-undang atas peristiwa konkrit. penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim yang diberikan tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. Didalam buku ini dibahas dibagian pertama  yaitu penegakan hukum, penemuan hukum, aliran-aliran dalam penemuan hukum, metode penemuan hukum, interprestasi Restriktif dan Ekstensif, metode argumentasi, penemuan hukum bebas. sedangkan pada bagian kedua akan dibahas mengenai : menemukan hukum, prosedur penemuan hukum dan pada Bab ke 2 dan 3 akan dibahas Sistem hukum perdata Nederland dan Evolusi Dalam hukum perdata.