Terbit : 2013
Hal : 145
ISBN : 978-979-491-050-4
Penemuan Hukum adalah suatu kegiatan terutama dari hakim dalam melaksanakan undang-undang atas peristiwa konkrit. penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim yang diberikan tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. Didalam buku ini dibahas dibagian pertama yaitu penegakan hukum, penemuan hukum, aliran-aliran dalam penemuan hukum, metode penemuan hukum, interprestasi Restriktif dan Ekstensif, metode argumentasi, penemuan hukum bebas. sedangkan pada bagian kedua akan dibahas mengenai : menemukan hukum, prosedur penemuan hukum dan pada Bab ke 2 dan 3 akan dibahas Sistem hukum perdata Nederland dan Evolusi Dalam hukum perdata.