Rabu, 06 Agustus 2014

Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah

Karya : Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Kata Pengantar : Prof. Dr. Siti Ismiati Jenie, S.H.,C.N.
Penyunting Ahli : Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum
Terbit : 2014
Hal : 110
ISBN : 978-602-7821-20-0

Tidak dapat dipungkiri bahwa dewasa ini terdapat banyak sekali kasus mengenai perbuatan-perbuatan pemerintah yang secara subtansial dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum. namun, karena didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh negara, perbuatan ini tidak dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. keadaan semacam ini jelas menimbulkan kerugian dan rakyat yang pada akhirnya menimbulkan berbagai gejolak sosial dan bahkan berujung pada tindakn-tindakan yang bersifat anarkis.

Buku ini diangkat dari karya ilmiah penulis yang membahas persoalan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah secara komprehensif. pembahasan dimulai dari perkembangan defenisi perbuatan melawan hukum dalam hukum adat sampai uraian dan analisis terhadapap perkembangan putusan-putusan pengadilan mengenai perbuatan melawan hukum dari pemerintah sejak jaman Hindia Belanda sampai dekade pertama masa kemerdekaan

keluasan dan kedalam uraian maupun pembahan dalam karya ilmiah, serta beragamnya kepustakaan yang menjadi acuan menjadikan buku ini patut untuk dipergunakan sebagai pisau analisis untuk mencari solusi bagi berbagai kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah dewasa ini. disamping itu, karya ilmiah ini juga menjadi "peninggalan" yang sangat berharga dari seorang guru besar kepada murid-muridnya yang bergerak dalam berbagai profesi hukum maupun yang sedang mempelajari ilmu hukum.

Selasa, 18 Februari 2014

Bab - Bab Tentang Penemuan Hukum

Karya : Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dan Prof.  Mr. A. Pitlo
Terbit : 2013
Hal     : 145
ISBN : 978-979-491-050-4

Penemuan Hukum adalah suatu kegiatan terutama dari hakim dalam melaksanakan undang-undang atas peristiwa konkrit. penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim yang diberikan tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. Didalam buku ini dibahas dibagian pertama  yaitu penegakan hukum, penemuan hukum, aliran-aliran dalam penemuan hukum, metode penemuan hukum, interprestasi Restriktif dan Ekstensif, metode argumentasi, penemuan hukum bebas. sedangkan pada bagian kedua akan dibahas mengenai : menemukan hukum, prosedur penemuan hukum dan pada Bab ke 2 dan 3 akan dibahas Sistem hukum perdata Nederland dan Evolusi Dalam hukum perdata.

Kamis, 03 Januari 2013

Perundang-undangan Agraria Indonesia

Karya : Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Judul   : Perudang-undangan Agraria Indonesia
Terbit  : 2011
Hal      : 190
ISBN  : 978-979-499-312-5

Dengan berlakunya Undang-undang Pokok Agraria pada tahun 1960, Indonesia telah mempunyai hukum Agraria Nasional. Namun demikian untuk lebih memahami hukum Agraria yang berlaku sekarang kita perlu memahami terlebih dahulu sejarah hukum Agraria yang berlaku di Indonesia. Hukum adalah "historish bestimmt" oleh karena itu untuk mempelajari hukum di waktu lampau akan membawa banyak manfaat.  

Sebelum berlakunya  Undang-undang Pokok Agraria, hukum agraria di Indonesia masih dualistis, yaitu bahwa disamping hukum agraria adat berlaku hukum tanah adat. buku ini merupakan edisi ketiga dan buku ini dimaksudkan untuk melengkapi literatur mengenai hukum Agraria bagi mahasiswa hukum khususnya dan akademisi serta praktisi di bidang hukum pada umumnya, sehingga diharapkan bermanfaat dan menambah pengetahuan baru di bidang hukum Agraria.


Rabu, 27 April 2011


Sitihinggil pintu masuh kraton Yogyakarta(Pagelaran)

Selasa, 13 Mei 2008

CARANYA MENEMUKAN HUKUM



Bagaimanakah caranya menemukan hukum yang baik?
oleh Sudikno Mertousumo

Ada yang bertanya bagaimanakah caranya menemukan hukum yang baik.
Tugas hakim tidak hanya bersifat rasional atau ilmiah saja, tetapi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari hakim juga didukung oleh hati nuraninya, oleh emotional quotientnya. Kegiatan


menemukan hukum bukan semata-mata merupakan

egiatan rasional atau ilmiah tetapi didukung oleh hati nurani, emotional quotient Von Savigny mengatakan bahwa interpretasi (menemukan hukum) merupakan suatu seni, seni yang baik dan patut (ars boni et aequi): "eine Kunst, die sich ebensowenig als irgend eine andere, durch regeln mitteilen oder erwerben lastz" (v. Dijk et al., 1985: 463). Penemuan hukum dimulai setelah peristiwa konkretnya dibuktikan.Setelah itu dicari sumber hukumnya. Untuk penemuan hukum tidak ada pedoman umumnya. Semuanya tergantung pada peristiwa konkretnya. Kalau suatu peristiwa konkret tidak diatur secara khusus, maka hukumnya harus dicari dengan mencari peraturan yang mengatur peristiwa khusus yang mirip dengan peristiwa yang hendak dicari hukumnya dengan jalan argumentasi (argumentum a contrario atau argumentum per analogiam). Kalau peristiwanya tidak diatur sama sekali dalam undang-undang maka harus dipertanyakan "apakah peristiwa konkretnya itu bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum tidak (problemoriented thinking?" Kalau tidak untuk apa dilarang? Hakim harus berorientasi kepada sumber hukum, harus mengacu kepada sumber hukum terutama undang-undang, hakim dilarang melanggar undang-undang (system oriented thinking). baru kalau undang2nya tidak mengatur ia boleh langsung mengacu kepada peristiwa konkretnya (problem oriented thinking).

ooOoo

Minggu, 10 Februari 2008

TAMBAHAN CATATAN KULIAH UNTUK TEORI HUKUM


Oleh
Sudikno Mertokusumo


DISIPLIN
Apakah disiplin itu? Disiplin berarti ta'at, patuh, keta'atan atau kepatuhan pada peraturan. Akan tetapi kata disiplin lebih dikenal juga dengan bentuk majemuknya yaitu “disiplin ilmu” Jadi disiplin sering diartikan sebagai disiplin ilmu. Disiplin ilmu atau disiplin ilmiah menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah cara pendekatan yang mengikuti ketentuan yang pasti dan konsisten untuk memperoleh ketentuan yang pasti dan konsisten untuk memperoleh pengertian dasar yang menjadi sasaran studi.

Menurut Djojodigoeno (1971) disiplin ilmu adalah uraian atau ajaran yang memberi tahu kepada kita bagaimana seharusnya segala sesuatu itu. Disiplin adalah ilmu yang menguraikan tentang arah atau pedoman disipliner, yaitu tentang bagaimana kita harus bertindak untuk mendapatkan manfaat tentang apa yang kita ketahui.
Disiplin analitis merupakan sistem ajaran yang analitis yang menganalisis serta menjelaskan segala gejala yang dihadapi: sosiologi, psikologi, ekonomi.
Disiplin preskriptif merupakan ajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya dilakukan dalam menghadapi kenyataan tertentu: ilmu hukum (dogmatik hukum)

DISIPLIN HUKUM:
FILSAFAT HUKUM
Pesannya: Mengapa segala sesuatu itu seperti adanya, dan tidak lain/berbeda?
Sifatnya: Reflektif/Spekulatif
Kegiatannya: Perumusan nilai/Perenungan nilai

POLITIK HUKUM
Pesannya: Bagaimanakah memperbaiki/mengubah keadaan?
Sifatnya: Eksploratif/Eksplikatif
Kegiatannya: Penerapan nilai

TEORI HUKUM
Pesannya: Demikianlah adanya
Sifatnya: Interdispliner/Eksplikatif
Kegiatannya: Pemecahan masalah secara konkret

DOGMATIK HUKUM
Pesannya: Demikianlah hendaknya anda berbuat!
Sifatnya: Sintetis
Kegiatannya: Pemecahan masalah secara yuridis

ILMU HUKUM EMPIRIK
Pesannya: Demikianlah adanya
Sifatnya: Empirik/Eksplikatif
Kegiatannya: Pemecahan masalah secara konkret


Acuan
Djojodigoeno, M.M., 1971, Wat is recht?, Untag University Press
Purnadi Purbacaraka dan Chidir Ali, 1980, Disiplin Hukum, Penerbit Alumni
---ooOoo---


Acuan
Algra, N. E.-, dan K. van Duyvendijk, 1981, Rechtsaanvang, H. D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijn
Franken, H.-, dan teman-teman, 1985, InLeiden tot de rechtswetenschap, Gouda Quint b.v. Arnhem
Kraan, K.J.-, 1981, Syllabus Rechstsysteem, Centrale Drukkerij Universiteit Amsterdam
Mertokusumo. Sudikno, 2006, Penemuan hukum, Liberty

--oo0oo--